Kapolsek Pulau Laut Timur, IPTU Kuwat Santoso beserta anggota Polsek Pulau Laut Timur mendatangi salah satu warga di Desa Sejakah, Kecamatan Pulau Laut Timur, Senin (21/12/2020) pukul 10.00 Wita yang sedang melakukan pesta pernikahan.
Menurut IPTU Kuwat Santoso kegiatan tersebut telah melanggar Protokol Kesehatan Covid-19 sehingga langsung kami tegur karena banyak dari tamu ataupun dari pihak pengelola kegiatan perkawinan tersebut tidak memakai masker.
“Apalagi kegiatan tersebut bersifat mengundang orang banyak dan banyak masyarakat yang berinteraksi ,jadi saat ini pemilik hajatan dilakukan peneguran dan pembinaan akan pentingnya protokol kesehatan terhadap giat yang telah dilaksanakan tersebut,” katanya.
Kapolres Kotabaru AKBP Andi Adnan Syafruddin, SH, S,IK,MM melalui Kapolsek Pulau Laut Timur IPTU Kuwat Santoso mengatakan bahwa sudah seharusnya kita wajib menaati dan melaksanakan protokol kesehatan salah satunya yaitu menggunakan masker apalagi saat menghadiri acara pernikanan, sehingga baik pihak menyelenggara ataupun tamu tidak boleh menyepelakan protokol kesehatan, karena itu semua demi menekan penyebaran Covid-19.