Tribrata News Polres Kotabaru – Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kec. Pulau Laut Timur beserta Polsek Pulau Laut Timur dan Koramil menjemput Pasien yang dinyatakan Positif Covid-19 (10/01/2021).
Pasien yang dinyatakan Positif dikarenakan dari hasil uji Rapid Antigen oleh Pihak Puskesmas, setelah diketahui positif pasien di jemput untuk di lakukan karantina di RS Stagen.
Kapolres Kotabaru AKBP Andi Adnan Syafruddin, SH,SIK,MM melalui Kapolsek Pulau Laut Timur IPDA Kuwat Santoso mengatakan “sangat mengapresiasi ketanggapan dari Tim Satgas Penanganan Covid-19 serta Polsek Pulau Laut Timur karna hal tersebut dapat mencegah penyebaran virus covid-19” ujarnya